Senin, 29 Desember 2008

ni tambahan info bwt para web admin ataupun blogger yg pgn domainya lbh pendek n pnya email adress didomain it tnpa bayar. coba daftar di  http://freedomains.pgsdums.tk  kamu akan dapat domain sprti www.namadomain.tk and email pilihan@namadomain.tk  Gimana? lebih pnya TaStE kan domain en emailny.... 

semoga bermanfaat...

informasi bermanfaat buat admin web di post oleh : P4P. Informasi lebih lanjut silakan klik Domain GRATIS dgn email fwd

RUU BHP by Heins.14

Di tengah kontroversi seputar RUU BHP, pasti kita bertanya, “ada apa di balik RUU BHP?”. Sebenarnya, RUU BHP merupakan tindak lanjut (follow up) dari UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003. Tujuannya, agar lembaga/institusi pendidikan berstatus badan hukum, dengan alasan otonomi, akuntabilitas dan efisiensi. Benarkah demikian? atau justru sebaliknya? Parahnya, RUU ini merupakan hasil ratifikasi pemerintah terhadap General Agreement On trade Service (GATS) WTO tentang jasa pendidikan. Padahal WTO merupakan salah satu organisasi dari negara-negara imperialis dan koorporasi-koorporasinya yang telah menyeret jutaan rakyat di belahan dunia dalam kemiskinan dan keterbelakangan.(PERLAWANAN edisi : 7, Oktober 2005, hlm. 5).
Secara garis besar RUU BHP mengusung agenda besar, sebagai berikut :

1. Privatisasi Pendidikan
RUU BHP secara jelas menegaskan bahwa pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama masyarakat yang secara konkret dengan adanya otonomi pendidkan untuk mengelola kurikukulum hingga soal pendanaan. Karena proses investasi juga dijamin dalam RUU BHP, termasuk investasi dari asing. Terbukti bahwa untuk sekolah menengah dan perguruan tinggi pemerintah hanya menanggung 2/3 dananya. Parahnya, ini berlaku untuk TK-Perguruan Tinggi. RUU BHP menjadi ancaman serius karena akan melegitimasi privatisasi pendidikan yang memuluskan jalannya praktek bisnis pendidikan dan merubah institusi pendidikan tak ubahnya perusahaan jasa. Dan itu mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan (Ridwan Lukman, Buletin Perlawanan edisi 18/2007). Senada dengan Ridwan Lukman, Prof Dr Edy Suandi Hamid (Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja dan Wakil Ketua Diktilitbang PP Muhammadiyah) juga menyatakan bahwa jika RUU BHP dan Perpres itu diberlakukan maka pendidikan menjadi suatu bidang usaha jasa atau sama dengan bidang usaha jasa lainnya yang mengedepankan pelayanan dan berorientasi pada keuntungan besar. (wawancara dengan ANTARA news, 3 September 2007 )

2. Komersialisasi Pendidikan
Dengan kesempatan pengelolaan pendidikan secara otonom, membuka kesempatan bagi sekolah atau perguruan tinggi untuk menerapkan caranya sendiri-sendiri dalam mengeruk pendanaan, seperti kenaikan biaya SPP, pemberlakuan jalur khusus, pungli (pungutan liar), pendirian unit-unit komersil, hingga komersialisasi atas asset-aset kampus. Seperti kasus yang terjadi di Kampus UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, mahahsiswa yang akan menggunakan gedung Multy Purpose untuk kegiatan akademik dikenai biaya sebesar Rp. 15.000.000,- perhari.

3. Perubahan Orientasi Pendidikan
Lembaga pendidikan tidak lagi menjadi institusi pencerdasan bangsa, tetapi berubah menjadi perusahaan jasa karena lebih mengedepankan aspek pencarian keuntungan dibandingkan menata kualitas pendidikan. Sebelum disahkanya RUU BHP ini, pemerintah telah terlebih dahulu mengeluarkan peraturan yang melegalkan praktek pengerukan keuntungan dar pendidikan, misalnya dengan keluarnya Perpres 77/2007 Juli 2007 lalu tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam Perpres ini, sektor pendidikan dijadikan salah satu komoditas jasa yang terbuka bagi investasi asing Dalam lampiran Perpres ini item ke-72, 73, dan 74, sector pendidikan sebagai bidang usaha yang dapat dimasuki investor asing dengan penyertaan modal maksimum 49 persen. Artinya, bidang pendidikan sudah menjadi suatu bidang usaha (perdagangan jasa), yang tidak begitu berbeda dengan bidang-bidang lainnya. (Perlawanan, edisi 18/2007)

4. Tidak Ada Demokratisasi
Kedudukan organ penentu kebijakan umum tertinggi BHP yang menentukan segalanya, terutama oleh pendiri dan penanam modal telah mengancam proses demokratisasi apalagi dia memiliki prosentase lebih besar di dalamnya. Sementara pelajar/orang tua wali dan mahasiswa tidak dilibatkan sama sekali dalam organ ini, tetapi harus menjalankan kebijakan yang ditentukan.


5. Ancaman Kesejahteraan bagi Guru, Dosen dan Karyawan
Sementara soal pendidik dan tenaga pendidik akan berstatus sebagai tenaga BHP yang disesuai dengan AD/ART BHP dan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana pasal 26 ayat (2). Artinya, status kemungkinan besar tidak tetap alias kontrak. Pengalihan Pendidikan dan tenaga pendidik yang berstatus PNS paling lambat 9 tahun sejak BHP disahkan, sesuai pasal 40 ayat (6). Guru, dosen dan karyawan terancam karena harus melakukan perjanjian kerja untuk bekerja di BHP yang sesuai dengan AD/ART BHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inilah fakta bahwa RUU BHP jelas menjadi ancaman bagi hari depan pendidikan Indonesia yang lebih cerah dan mencerdaskan. Peraturan perundang-undangan ini jelas-jelas melegalkan privatisasi dan komersialisasi pendidikan, membuat pendidikan tak ubahnya barang dagangan. Apalagi hal ini akan diterapkan tidak saja di perguruan tinggi, namun hingga ke tingat sekolah dasar dan menengah.

Berdasarkan penyimpulan di atas, maka RUU BHP ini harus ditolak karena tidak akan menjadi jawaban bagi bobroknya sistem pendidikan nasional saat ini. RUU BHP ini justru terus membawa dunia pendidikan Indonesia ke jurang kehancurannya. Dan kenyataan saat ini dimana banyak kampus yang terus mempersiapkan menuju BHP memperlihatkan kondisi kampus yang semakin mahal biayanya, demokratisasi dipasung dan lain sebagainya.
Harus ada upaya-upaya secara serius untuk menyikapi hal ini, terutama dari pemuda mahasiswa, guru, dosen dan pemerhati pendidikan yang akan sangat merasaka imbasnya. Caranya dengan segera menata barisan yang diikuti dengan melakukan kegiatan-kegiatan propaganda massa menyoroti RUU BHP yang dipadukan dengan soal-soal konkret yang mengemuka di daerah. Selanjutnya menarik dukungan luas dari berbagai klas/sektor/golongan lainnya juga untuk menolak RUU BHP. Dan upayakan untuk melakukan aksi-aksi bersama untuk menolak RUU BHP guna terus menaikkan kadar propaganda penolakan RUU BHP di kalangan massa luas.
Mari bersatu dan bergerak untuk menolak RUU BHP karena tanpa kesatuan pikiran dan gerakan usaha kita akan sia-sia, pun menolak tanpa ada tindakan, hanya akan membuat rakyat semakin sengsara, pendidikan semakin mahal dan demokratisasi semakin dipasung. Pendidikan dan kesehatan gratis untuk rakyat, lapangan pekerjaan untuk pemuda, reforma agraria untuk petani dan upah yang memadai untuk buruh adalah solusi bukan komersialisasi, bukan perampasan tanah, bukan PHK yang kita butuhkan !
Pendidikan adalah HAK rakyat yang WAJIB dipenuhi oleh pemerintah bukan KEWAJIBAN rakyat untuk membiayai dan bukan HAK pemerintah untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu. Mari bersatu mewujudkan pendidikan yang ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.

Referensi :
Buletin Perlawan Front Mahasiswa Nasional.
Brosur Propaganda Front Mahasiswa Nasional.
Naskah RUU BHP Desember 2007

Demikianlah pendapat yang diungkapkan oleh mas Heins.14 dalam diskusi tentang RUU BHP. Ingin tahu perkembangan selanjutnya, silakan klik RUU BHP on www.pgsdums.tk

Jumat, 26 Desember 2008

Sertifikasi ?

SERTIFIKASI PROFESI GURU

Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban profesional. Dengan itu diharapkan, pendidik dapat mengabdikan secara total pada profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.

Dalam UUGD ditentukan bahwa seorang:

  • Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran.
  • Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-IV) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru untuk guru dan S-2 untuk dosen.
  • Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Pertama, kompetensi pedagogik. Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Kedua, kompetensi kepribadian. Adalah kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.

Ketiga, kompetensi sosial. Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat.

Keempat, kompetensi profesional. Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan.

Untuk dapat menetapkan bahwa seorang pendidik sudah memenuhi standard profesional maka pendidik yang bersangkutan harus mengikuti uji sertifikasi.

Ada dua macam pelaksanaan uji sertifikasi:

  • Sebagai bagian dari pendidikan profesi, bagi mereka calon pendidik, dan
  • Berdiri sendiri untuk mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah berstatus pendidik.

Sertifikasi pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk penilaian portofolio. Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

  • kualifikasi akademik;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • pengalaman mengajar;
  • perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • penilaian dari atasan dan pengawas;
  • prestasi akademik;
  • karya pengembangan profesi;
  • keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  • pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
  • penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Guru yang memenuhi penilaian portofolio dinyatakan lulus dan mendapat sertifikat pendidik. Sedangkan guru yang tidak lulus penilaian portofolio dapat:

  • melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio agar mencapai nilai lulus, atau
  • mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.

Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.

Apa yang harus dilakukan? Menyimak dari pengalaman pelaksanaan sertifikasi di berbagai negara, maka akan muncul pertanyaan. "Bagaimana agar sertifikasi bisa meningkatkan kualitas kompetensi guru?" Dan apabila gagal, "mengapa sertifikasi gagal meningkatkan kualitas guru?" Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk meningkatkan kualitas kompetensi guru. Sertifikasi bukan tujuan, melainkan sarana untuk mencapai suatu tujuan, yakni keberadaan guru yang berkualitas. Kegagalan dalam mencapai tujuan ini, terutama dikarenakan menjadikan sertifikasi sebagai tujuan itu sendiri.

Bagi bangsa dan pemerintah Indonesia harus senantiasa mewaspadai kecenderungan ini, bahwa jangan sampai sertifikasi menjadi tujuan. Oleh karenanya, semenjak awal harus ditekankan khususnya di kalangan pendidik, guru, dan dosen, bahwa tujuan utama adalah kualitas, sedangkan kualifikasi dan sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai kualitas tersebut.

JAMINAN MUTU

Adakah jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru? Ada beberapa hal yang perlu untuk dikaji secara mendalam untuk memberikan jaminan bahwa sertifikasi akan meningkatkan kualitas kompetensi guru.

Pertama dan sekaligus yang utama, sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Seperti yang telah dikemukakan di atas, perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Sertikasi bukan tujuan itu sendiri. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk kualifikasi, maka belajar kembali ini untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti uji sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standard kemampuan guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi uji sertifikasi.

Kedua, konsistensi dan ketegaran pemerintah. Sebagai suatu kebijakan yang merentuhan dengan berbagai kelompok masyarakat akan mendapatkan berbagai tantangan dan tuntutan. Paling tidak tuntutan dan tantangan akan muncul dari 3 sumber. Sumber pertama adalah dalam penentuan lembaga yang berhak melaksanakan uji sertifikasi. Berbagai lembaga penyelenggara pendidikan tinggi, khususnya dari fihak Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta akan menuntut untuk diberi hak menyelenggarakan dan melaksanakan uji sertifikasi. Demikian juga, akan muncul tuntutan dari berbagai LPTK negeri khususnya di daerah luar jawa akan menuntut dengan alasan demi keseimbangan geografis. Tuntutan ini akan mempengaruhi penentuan yang mendasarkan pada objektivitas kemampuan suatu perguruan tinggi. Ketegaran dan konsistensi pemerintah juga diperlukan untuk menghadapi tuntutan dan sekaligus tantangan bagi pelaksana Undang-Undang yang muncul dari kalangan guru sendiri. Mereka yang sudah senior atau mereka para guru yang masih jauh dari pensyaratan akan menentang dan menuntut berbagai kemudahan agar bisa memperoleh sertifikat profesi tersebut.

Ketiga, tegas dan tegakkan hukum. Dalam pelaksanaan sertifikasi, akan muncul berbagai penyimpangan dari aturan main yang sudah ada. Adanya penyimpangan ini tidak lepas dari adanya upaya berbagai fihak, khususnya guru untuk mendapatkan sertifikat profesi dengan jalan pintas. Penyimpangan yang muncul dan harus diwaspadai adalah pelaksanaan sertifikasi yang tidak benar. Oleh karenanya, begitu ada gejala penyimpangan, pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. Seperti mencabut hak melaksanakan sertifikasi dari lembaga yang dimaksud, atau menetapkan seseorang tidak boleh menjadi penguji sertifikasi, dan lain sebagainya.

Keempat, laksanakan UU secara konsekuen. Tuntutan dan tantangan juga akan muncul dari berbagai daerah yang secara geografis memiliki tingkat pendidikan yang relatif tertinggal. Kalau UUGD dilaksanakan maka sebagian besar dari pendidik di daerah ini tidak akan lolos sertifikasi. Pemerintah harus konsekuen bahwa sertifikasi merupakan standard nasional yang harus dipatuhi. Toleransi bisa diberikan dalam pengertian waktu transisi. Misalnya, untuk Jawa Tengah transisi 5 tahun, tetapi untuk daerah yang terpencil transisi 10 tahun. Tetapi standard tidak mengenal toleransi.

Kelima pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan anggaran yang memadai, baik untuk pelaksanaan sertifikasi maupun untuk pemberian tunjangan profesi.

PEMBINAAN PASCA SERTIFIKASI

Pembinaan guru harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan prosionalitasnya sebagai guru.

Pembinaan profesi guru secara terus menerus (continuous profesional development) menggunakan wadah guru yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah. Aktifitas guru di KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi dengan strategi mengembangkan kontak akademik dan melakukan refleksi diri.

Desain jejaring kerja (networking) peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan melibatkan instansi Pusat, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota serta Perguruan Tinggi setempat.

P4TK yang berbasis mata pelajaran membentuk Tim Pengembang Materi Pembelajaran, bekerjasama dengan Perguruan Tinggi bertugas:

  • menelaah dan mengembangkan materi untuk kegiatan KKG dan MGMP
  • mengembangkan model-model pembelajaran
  • mengembangkan modul untuk pelatihan instruktur dan guru inti
  • memberikan pembekalan kepada instruktur pada LPMP
  • mendesain pola dan mekanisme kerja instruktur dan guru inti dalam kegiatan KKG dan MGMP

LPMP bersama dengan Dinas Pendidikan Propinsi melakukan seleksi guru utk menjadi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Propinsi per mata pelajaran dengan tugas:

  • menjadi narasumber dan fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
  • mengembangkan inovasi pembelajaran untuk KKG dan MGMP
  • menjamin keterlaksanaan kegiatan KKG dan MGMP

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan seleksi Instruktur Mata Pelajaran Tingkat Kab/Kota dan membentuk Guru Inti per mata pelajaran dengan tugas:

  • motivator bagi guru untuk aktif dalam KKG dan MGMP
  • menjadi fasilitator pada kegiatan KKG dan MGMP
  • mengembangkan inovasi pembelajaran
  • menjadi narasumber pada kegiatan KKG dan MGMP

KKG dan MGMP sebagai wadah pengembangan profesi guru melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi profesi guru.

Pengurus HMP PGSD FKIP UMS Periode 2009

HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI (HMP)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR (PGSD)

FKIP UMS

Website: www.hmppgsdums.tk email: hmp@pgsdums.tk


Ketua Umum : Novi Sofyan H

Sekertaris : Ervina W

Bendahara : Sri Wahyuni

Bidang 1

Ketua : Sutaryanto

Sekertaris : Nela Nur R

Bidang 2

Ketua : Winarni

Sekertaris : Yuni Sawitri

Bidang 3

Ketua : Dwi Purwanto

Sekertaris : Dika Novaningtyas

Bidang 4

Ketua : Sigit Wahyu N

Sekertaris : Ida Kartika Sari

Bidang 5

Ketua : Nur Khusaeni

Sekertaris : Wulandari

Divisi WebKomInfo

Ketua Divisi : Prapto Ari P

Sekertaris Divisi : Hasan Askari